Gizi

No. SK: 017

  • Pasien Umum dan Pasien BPJS Kesehatan
    1. Terdaftar sebagai pasien RSUD Kepulauan Seribu (Poliklinik dan Rawat Inap)
    2. Hasil skrining pengkajian awal gizi oleh keperawatan
    3. Rujukan internal untuk konsultasi gizi dari DPJP
    4. Struk/bukti pembayaran (khusus pasien rawat jalan)

  • Asesmen gizi Rawat Jalan (Pasien Umum)
    1. Mendaftar berobat ke loket pendaftaran
    2. Mendapatkan konsultasi dan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter
    3. Mendapatkan rujukan internal untuk konsultasi gizi
    4. Menyelesaikan administrasi pembayaran ke kasir
    5. Menyerahkan rujukan internal disertai struk/pembayaran ke Poliklinik Gizi
    6. Nutrisionis melakukan asesmen gizi, menegakkan diagnosis gizi dan menetapkan diet yang sesuai
    7. Nutrisionis memberikan asuhan gizi pada pasien dan menginput kedalam rekam medis pasien sesuai dengan diagnosis dan diet yang telah ditetapkan
    8. Pasien pulang dan kembali kontrol jika diperlukan
  • Asesmen Gizi Rawat Inap
    1. Dilakukan skrining gizi oleh perawat dalam waktu 1 x 24 jam pertama pasien masuk rawat inap
    2. Dilakukan pengkajian gizi oleh Nutrisionis
    3. Nutrisionis menegakkan diagnosis gizi
    4. Menetapkan dan merekomendasikan diet yang sesuai
    5. Nutrisionis memberikan asuhan gizi pada pasien dan menginput kedalam rekam medis pasien sesuai dengan diagnosis dan diet yang telah ditetapkan
    6. Pemberian makanan pasien sesuai dengan diet yang ditetapkan

Rawat Jalan : 

Senin s.d Jum’at  jam 08.00 – 14.00 WIB

Rawat Inap : 

Pengkajian dan asesmen medik gizi klinis Senin s.d Jum’at jam 07.30 – 14.00 WIB

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 

Pasien BPJS Kesehatan:

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan

Konsultasi gizi oleh Nutrisionis

1.

2.

Cepat Respon Masyarakat (CRM)

Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id

3.

Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com

4.

Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)

5.

Media Sosial : 

a)         Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu

b)        X : rsud_seribu

c)         Tiktok : rsud.kep.seribu

6.

Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gizi"