Layanan Pencatatan Biodata WNI dalam wilayah NKRI

  1. Surat Pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
  2. dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  3. bukti pendidikan terakhir

  1. Penduduk membawa Surat Pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Biodata
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting (Buku Register)
  5. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database (entry data)
  6. Kasi dan Kabid melakukan Verifikasi dan paraf untuk penerbitan Biodata
  7. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen secara Elektronik atau TTE
  8. petugas Menyerahan dokumen ke penduduk/Pemohon

Proses Pembuatan Biodata WNIMembutuhkan Jangka Waktu satu hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan di verifikasi.



Tidak dipungut biaya

Biodata WNI

Pengaduan dapat dilakukan oleh semua unsur masyarakat seperti warga, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, aparat pemerintah, konsultan, wartawan, dan sebagainya. Pengaduan dan permasalahan terkait pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Dokumen Adminduk dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui pengaduan berikut:

  • Pengaduan yang disediakan oleh Petugas Pelayanan melalui Konsultasi atau 4 mata maupun tatap mata, SMS, Media Sosial, dan seba
  • gainya

  • Pengaduan secara langsung dapat disampaikan Oleh Petugas pengaduan Layanan kepada Perorangan atau Individu maupun masyarakat.

Sedangkan pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui:

  • Buku/formulir pengaduan;
  • Telepon;
  • Website;
  • Kotak pengaduan, SMS, internet (e-mail), pos (termasuk alamat kotak pos);
  • Tim Pelaksana Kegiatan PISEW, konsultan, pelaku Kegiatan, LSM, DPRD, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  • Berita media massa.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencatatan Biodata WNI dalam wilayah NKRI"