Standar Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Membawa Surat Permohonan diketahui Wali Nagari
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy IUMK
  4. Membawa Fotocopy Lunas PBB
  5. Membawa Fotocopy SKT/Sertifikat
  6. Membawa Surat Pernyataan diatas Materai 10.000

  1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
  2. Memberikan paraf pada setiap lembar berkas permohonan dan menunjuk petugas lapangan
  3. Melakukan survei/ tinjau lapangan a. mengukur bangunan b. Menentukan luas bangunan c. mendokumentasikan bangunan d. Membuat berita acara
  4. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Tinjau Lapangan
  5. Membuat Rekomendasi IUMK
  6. Memberikan Paraf pada Rekomendasi IUMK
  7. Memberikan Paraf pada Rekomendasi IUMK
  8. Menandatangani Rekomendasi IUMK
  9. Memberikan Penomoran dan Stempel
  10. Menyerahkan Rekomendasi IUMK kepada Pemohon

1 (satu) Jam Penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Datang Langsung Ke Kecamatan Bayang Alamat Jl. Raya  Padang – Painan, Kabupaten Pesisir Selatan
  2. Kode pos 25652
  3. Melalui surat ke alamat Kecamatan Bayang
  4. Melalui Email bayangkantorcamat@gmail.com
  5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"