Penerbitan rekomendasi penelitian

  1. Foto copy KTP anggota peneliti perorangan, kelompok, badan usaha atau organisasi kemasyarakatan
  2. Surat permohonan izin penelitan
  3. Proposal pengajuan penelitian
  4. Surat rekomendasi dari instansi terkait (jika ada)

  1. Pejabat Pelaksana menerima Berkas Permohonan Penerbitan Rekomendasi Penelitian dan memeriksa kelengkapan Berkas, mengagenda Berkas Permohonan, serta mengklasifikasi kemudian mengajukan berkas kepada Kepala Seksi Pemerintahan;
  2. Kepala Seks Pemerintahan menerima, mengoreksi Berkas Permohonan Rekomendasi Penelitian yang telah diklasifikasi sekaligus memberi arahan kepada Pejabat Pelaksana;
  3. Pejabat Pelaksana menerima Berkas Permohonan Rekomendasi Penelitianyang telah dikoreksi oleh Kepala Seksi Pemerintahan kemudian mengantarkan ke Sekcam;
  4. Sekcam Menerima dan mengoreksi sekaligus memaraf yang kemudian diajukan kecamat;
  5. Camat Menandatangani Berkas Permohonan Penerbitan Rekomendasi Penelitian yang telah dikoreksi dan di paraf kemudian menyerahkan kembali ke Pejabat Pelaksana untuk didokumentasikan;
  6. Pejabat Pelaksana mendokumentasikan dan mengarsipkannya sebagai bahan kebutuhan internal kantor.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Penelitian

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kepala Seksi Pemerintahan diruang Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 081356055465
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi penelitian"