Standar Pelayanan Tugas Belajar

No. SK: 28 TAHUN 2024

  • PERSYARATAN UMUM TUGAS BELAJAR
    1. Masa kerja > 1 tahun sejak diangkat PNS;
    2. Masa kerja ? 1 tahun tmt mutasi PNSD Kubu Raya;
    3. Sisa masa kerja pegawai (mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas) paling kurang 3 kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan, 2.) 2 kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan, 3.) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir, 4.) Tidak pernah dibatalkan atau diberhentikan tugas belajarnya sesuai ketentuan perUU dalam waktu 2 tahun terakhir.
  • SYARAT PROGRAM STUDI
    1. Sesuai rencana kebutuhan tugas belajar pemerintah daerah;
    2. Penyelenggaraan pendidikan dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;
    3. Akreditasi (program studi dalam negeri) paling kurang B atau baik sekali;
    4. Program studi perguruan tinggi luar negeri harus diakui oleh Kemendikbud.
  • Sebelum mengikuti seleksi Masuk Masuk Perguruan Tinggi
    1. Surat Permohonan Rekomendasi seleksi Tugas Belajar dari PD kepada Bupati up.Ka BKPSDM;
    2. Dokumen Rencana Kebutuhan Tugas Belajar dari Perangkat Daerah;
    3. Surat Keterangan calon peserta Tugas Belajar;
    4. Permohonan dari yang bersangkutan;
    5. Rekomendasi mengikuti seleksi Tugas Belajar dari Perangkat Daerah;
    6. Pernyataan bersedia menanggung semua biaya pendidikan bagi Tugas Belajar Biaya Mandiri;
    7. Surat pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah;
    8. Surat keterangan tidak sedang dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
    9. Fotokopi surat keputusan PNS yang telah dilegalisir;
    10. Fotokopi keputusan mutasi, apabila merupakan PNS yang berasal dari luar Daerah;
    11. Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
    12. Fotokopi ijazah yang telah tercantum didalam keputusan kenaikan pangkat terakhir serta transkrip nilai yang telah dilegalisir;
    13. Fotokopi surat keputusan jabatan terakhir dan dokumen penilaian angka kredit terakhir bagi calon pegawai Tugas Belajar yang menduduki jabatan fungsional yang telah dilegalisir;
    14. Fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
    15. Surat penawaran pendidikan atau brosur dari perguruan tinggi dan Akreditasi Prodi;
  • Setelah Lulus Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
    1. Surat Usulan Penetapan Sebagai PNS Tugas Belajar dari PD kepada Bupati up.Ka BKPSDM;
    2. Surat Keterangan Lulus dari Lembaga Pendidikan & Jadwal Perkuliahan;
    3. Surat Keputusan penetapan lulus beasiswa bagi Tugas Belajar pendanaan Pihak Ketiga;
    4. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
    5. Surat Rekomendasi mengikuti seleksi Tugas Belajar dari Sekretaris Daerah.

  1. Menerima berkas usulan Tugas Belajar dari OPD di Lingkungan Permintah Kabupaten Kubu Raya;
  2. Memeriksa kelengkapan adm berkas usulan sesuai dengan ketentuan;
  3. Membuat draft nota dinas, draft SK Turat Tugas Belajar ;
  4. Kepala BKPSDM memeriksa draft nota dinas dan draft surat Tubel, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah;
  5. Sekretaris Daerah memeriksa draft nota dinas dan draft surat Tubel, jika tidak setuju dikembalikan kepada BKPSDM untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani Surat Tugas Belajar dan menyerahkan kepada Sekretariat BKPSDM;
  6. Sekretatriat BKPSDN Menerima surat Tugas Belajar dan mendistribusikan kepada bidang PSDM;
  7. Menerima surat Tugas Belajar, mengagendakan dan diserahkan kepada pemohon;
  8. Pemohon menerima surat Tugas Belajar dan menandatangani tanda bukti terima surat.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Salinan Surta Keputusan Tugas Belajar

  1. Penyampaian pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan melalui DM Instagram (https://s.id/IG-BKPSDMKKR), Email (bidangpsdm.kkr@gmail.com), Kanal Lapor (https://lapor.go.id);
  3. Melalui kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tugas Belajar"