Rekomendasi/pengesahan keterangan ahli waris

  1. 1. Foto Copy KTP Ahli Waris beserta Saksi
  2. 2. Foto Copy KK Ahli Waris
  3. 3. Foto Copy Akta kematian pewaris legalisir
  4. 4. Akta kematian Ahli waris legalisir (apabila ahli waris meninggal dunia)
  5. 5. Surat Keterangan Warisan ditandatangani Saksi (diatas Materai) diketahui Wali Nagari
  6. 6. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Bangunan diketahui Wali Nagari
  7. 7. Foto Copy Sertifikat Tanah

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan.
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya).
  3. 3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses Rekomendasi/pengesahan keterangan ahli waris, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi.
  4. 4. Rekomendasi/pengesahan keterangan ahli waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

1. Datang Langsung Ke Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Alamat Jl.Raya Tapan BengkuluKm 2 Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan 

2. Kode pos 25673 

3. Melalui surat ke alamat Kecamatan IV Jurai 

4. Melalui Email babtapan.112@gmail.com 

5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/pengesahan keterangan ahli waris"