Pendaftaran Akun SIAGA & EMIS Untuk Guru & Pengawas PAI

  • GURU PAI
    1. Surat Permohonan Pendaftaran Akun dari Kepala Sekolah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh
    2. Ijazah Linier PAI dan rumpun PAI
    3. SK TMT Guru PAI
    4. SK Terbaru sebagai Guru PAI
    5. SK Beban Mengajar terbaru
    6. Kartu Keluarga
    7. KTP
    8. KK (Kartu Keluarga)
    9. Kartu NUPTK
  • Pengawas PAI
    1. Surat Permohonan Pendaftaran Akun dari Kepala Sekolah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh
    2. Ijazah Linier PAI atau Rumpun PAI
    3. SK Pengawas Pertama
    4. SK Pengawas Terbaru
    5. Sertifikat Pendidik PAI
    6. KTP
    7. KK (Kartu Keluarga)
    8. NUPTK
    9. NRG

  1. Menyerahkan Berkas sesuai Persyaratan ke PTSP Berkas akan diserahkan ke SEKSI PAI Jika berkas sudah valid pemohon akan menerima Username dan Password Jika belum valid berkas akan dikembalikan ke pemohon

tergantung kelengkapan berkas dan kesesuaian berkas foto copy dan asli

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Guru & Pengawas PAI

Seksi Pendidikan Agama Islam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

chat by wa admin SIAGA dan EMIS seksi PAI