Pelayanan Gigi

No. SK: P/440/65/SK/I/2024/PKM-BE

  1. Telah melakukan pendaftaran
  2. Memiliki nomor antrian

  1. a. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas; b. Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan. c. Pasien ditimbang berat badan, tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis; d. Pasien selanjutnya diperiksa oleh Dokter Gigi; e. Petugas menegakan diagnosa; f. Pasien diinformasikan mengenai perawatan; g. Pasien diminta untuk menandatangani surat persetujuan tindakan h. Pasien mendapat KIE; i. Pasien menerima nota pembayaran dan resep obat.

• Pemeriksaan gigi tanpa tindakan 15 Menit; 

• Pemeriksaan dengan Tindakan 30 menit;

Peserta BPJS, Pasien dengan KTP/KK Wilayah kerja puskesmas Baleendah tidak dipungut biaya.

Pasien umum sesuai peraturan berlaku

- Peraturan Bupati Bandung Nomor 129 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu; 

- Peraturan Bupati Bandung Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung;

- Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Msyarakat di Kabupaten Bandung.



• Pemeriksaan gigi dan mulut; • Tindakan (Pencabutan, Penambalan, Scalling, perawatan); • Resep; • Surat Rujukan (internal / eksternal); • Surat Keterangan Sakit; • Surat Pengantar Laboratorium/ rontgen.

• Kotak saran Puskesmas Baleendah 

• Instagram @PKM_Baleendah 

• Facebook Puskesmas Baleendah 

• Hotline Puskesmas : 08112072725 

• eskm.bandungkab.go.id • lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi"