Pelayanan Pembayaran Perawatan Pasien

No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024

  1. Membawa etiket label pasien /kitir /kartu rincian tindakan/perawatan

  1. 1. Kasir menyampaikan kepada pasien atau keluarga pasien untuk pembayaran biaya perawatan pasien dilakukan dengan cara tunai atau non tunai. 2. Bila pembayaran dilakukan dengan cara tunai maka tata cara pembayaran sebagai berikut : a. Pada saat hari Senin-Jum’at dengan cara sebagai berikut : 1) Kasir menerima kitir dari ruang perawatan yang dibawa oleh keluarga pasien. 2) Kasir menyiapkan kwitansi pembayaran rangkap 4 (empat) di stempel,nama jelas dan tandatangan petugas kasir. 3) Kwitansi diberikan kepada petugas bank (lokasi bank berdekatan dengan kasir). 4) Petugas bank melakukan pemanggilan keluarga pasien. 5) Keluarga pasien menyerahkan sejumlah uang sesuai nominal pembayaran kepada petugas bank. 6) Petugas bank mencetakkan legabilitas pembayaran pada kwitansi sebagai bukti pembayaran lunas. 7) Kwitansi rangkap 4 (empat )diberikan kepada : a) Warna putih untuk pasien atau keluarga pasien b) Warna Kuning untuk ruang perawatan c) Warna hijau untuk kasir d) Warna merah untuk petugas bank b. Pada saat hari sabtu-Minggu dan atau hari libur nasional dengan cara sebagai berikut : 1) Kasir menerima kitir dari ruang perawatan yang dibawa oleh keluarga pasien. 2) Kasir mencetakkan kwitansi sebagai bukti pembayaran lunas dengan di stempel, ada nama jelas dan tandatangan petugas kasir. 3) Kasir melakukan pemanggilan. 4) Kasir menerima sejumlah uang sesuai biaya perawatan pasien dari keluarga pasien. 5) Kwitansi rangkap 3 (tiga) diberikan kepada : a) Warna putih untuk keluarga pasien b) Warna Kuning untuk ruang perawatan c) Warna Merah untuk kasir 3. Bila pembayaran dilakukan secara Non Tunai maka tata cara pembayaran sebagai berikut : a. Pembayaran Transfer melalui mesin ATM atau e-banking, pembayaran sebagai berikut: 1) Kasir menerima kitir dari ruang perawatan dan selanjutnya memberikan nomor rekening KAS BLUD RSUD Caruban (menuliskan di kitir), selanjutnya kitir dikembalikanke keluarga pasien. 2) Keluarga pasien melakukan pembayaran melalui mesin ATM atau melalui e-banking, bukti transfer diberikan ke kasir. 3) Kasir menyiapkan kwitansi pembayaran rangkap 3 (tiga) dengan rincian sebagai berikut : a) Warna putih diberikan kepada pasien / keluarga pasien. b) Warna kuning diberikan kepada ruangan yang melakukan perawatan. c) Warna merah untuk arsip Kasir dan dilampiri bukti slip transfer melalui mesin ATM atau e-banking. d) Pembayaran telah selesai dilakukan maka keluarga pasien bisa kembali ke ruang perawatan pasien. b. Pembayaran Transfer melalui mesin EDC tata cara pembayaran sebagai berikut : 1) Kasir menerima kitir dari ruang perawatan, kasir memberikan penjelasan pembayaran dengan menggunakan mesin EDC atau mesin gesek kartu ATM/kartu kredit, bahwa transfer tersebut ada biaya transaksi diluar biaya perawatan pasien sebesar sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku(OJK). 2) Kasir melakukan transaksi dengan cara mesin EDC. 3) Kasir mencetak kwitansi rangkap 3 (tiga) dengan rincian sebagai berikut : a) Warna putih diberikan kepada pasien / keluarga pasien. b) Warna kuning diberikan kepada ruangan yang melakukan perawatan. c) Warna merah untuk arsip Kasir dan dilampiri bukti slip transfer melalui mesin EDC. d) Pembayaran telah selesai dilakukan maka keluarga pasien bisa kembali ke ruang perawatan pasien.

Jangka waktu pelayanan

a.    Pelayanan kasir rawat jalan di dilaksanakan hanya pada Jam Kerja. Hari sabtu, minggu dan libur nasional tutup

Jam buka kasir pembayaran  di rawat jalan sebagai berikut:

·       Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 WIB – 15.15 WIB (Tanpa Jam Istirahat)

·       Jumat                : Pukul 07.00 WIB – 14.30 WIB

·       Waktu Istirahat : Pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB

b. Jam buka kasir pembayaran di IGD  dilakukan selama 24 jam setiap hari yang dibagi dalam 3 shift, yaitu

·       Pagi (07.00-14.00 WIB)

·       Siang (14.00-21.00 WIB)

·       Malam (21.00- 07.00 WIB).

c.    Waktu tunggu pelayanan pembayaran di kasir rawat jalan < 10mnt>

d.   Waktu tunggu pelayanan pembayaran di kasir rawat inap < 15mnt>

e.    Waktu tunggu pelayanan pembayaran di kasir IGD < 15mnt>

 


·     Pengenakan pembayaran perawatan pelayanan pasien berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

·       Pasien Jaminan BPJS (JKN PBI/ JKN Non PBI /JKN Mandiri sesuai dengan pembayaran premi: gratis. Jika naik kelas dikenakan tambahan biaya untuk BPJS kelas 2 dan kelas 1 sesuai INA CBG. Pasien BPJS Kelas 3 tidak diperkenankan naik kelas

 


Layanan pembayaran pelayanan pasien

Pengaduan dikelola oleh Humas

Aduan,Saran, masukan

a.    Kotak Saran

b.   WA Pengaduan (Humas 081335598281)

c.    Instagram (rsudcarubanmadiun)

d.   Pengaduan Online :https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/

e.    Email rscaruban@gmail.com

f.     Telephone/HP (Humas 081335598281)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Perawatan Pasien"