Pencatatan Surat Keterangan Lahir

No. SK: PM.06/2182.A-Disdukcapil/2022

  • Pelayanan Surat Keterangan Lahir
    1. a) Surat pengantar kelahiran dari desa/lurah (Formulir F.2-01)
    2. b) Surat keterangan kelahiran dari bidan / dokter / penolong persalinan
    3. c) Fotocopy KTP-el pelapor
    4. d) Fotocopy kartu keluarga dan KTP-el orang tua
    5. e) Fotocopy KTP-el 2 orang saksi
    6. f) Fotocopy kutipan buku nikah/akta perkawinan tua dengan memperlihatkan aslinya
    7. g) Mengisi SFYTJM suami istri bagi yang Orang tuanya tidak memiliki buku nikah
    8. h) Mengisi SPI'JM kebenaran data kelahiran bagi yang tidak memiliki Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong persalinan
    9. i) Fotocopy ijazah bagi yang memiliki

  • Pelayanan Surat Keterangan Lahir
    1. 1. Pendaftaran/Pengguna Layanan 2. Pengambilan Antrian 3. Pemeriksaan Berkas 4. Entri Dokumen 5. Di tandatangani Kepala Dinas 6. Pengguna Layanan

angka Waktu Penyelesaian layanan dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja sesuai dengan persyaratan dalam SOP dengan catatan apabila tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Garut

Sosial Media Dukcapil Garut  : @dukcapilgarut (instagram, Twitter, Facebook)

Nomor Pengaduan WA (whatsapp) : 08112053205



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasti.Oke

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Surat Keterangan Lahir"