No. SK: 02/001/2021
Paling lama 30 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Pencetakan Kartu KIS dan PBI JK (PBI APBN)
1. Langsung dilakukan melalui Petugas di Loket Pelayanan Masyarakat Dinas Sosial Kota Tegal
2. Melalui Telepon
3. Melalui Kotak pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store