Pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) /PBI - JK

No. SK: 02/001/2021

  1. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Memiliki Kartu Keluarga domisili di Kota Tegal
  3. KTP Kota Tegal

  1. Pemohon menyerahkan berkas dengan membawa surat FC Kartu Keluarga, SKTM dari Kelurahan
  2. Petugas melakukan pencocokan dengan data DTKS berdasarkan NIK
  3. Jika sudah masuk DTKS, maka petugas melakukan pengusulan KIS melalui Sik.NG
  4. Jika belum masuk DTKS, maka petugas menyarankan mengusulkan pemohon masuk DTKS melalui Kelurahan atau apabila urgen (sedang membutuhkan pelayanan kesehatan) disarankan mengajukan PBI APBD yang dikelola Dinas Kesehatan
  5. Apabila Petugas sudah melakukan pengecekan NIK ternyata sudah terdaftar menjadi peserta PBI JK maka petugas akan mengeluarkan Surat Rekomendasi / Keterangan pencetakan yang ditujukan ke BPJS Kesehatan

Paling lama 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencetakan Kartu KIS dan PBI JK (PBI APBN)

1. Langsung dilakukan melalui Petugas di Loket Pelayanan Masyarakat Dinas Sosial Kota Tegal

2. Melalui Telepon

3. Melalui Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum terdapat pelayanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) /PBI - JK"