Rawat Jalan

No. SK: 017

  • Pasien Umum
    1. KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
    2. Kartu Berobat (Pasien Lama)
  • Pasien BPJS Kesehatan
    1. KTP/ Kartu Keluarga
    2. Kartu BPJS Kesehatan/KIS
    3. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  1. Pasien melakukan pendaftaran
  2. Perawat/Bidan melakukan pemeriksaan umum kepada pasien
  3. Petugas mempersilahkan masuk ke ruang Poli Klinik
  4. Dokter melakukan anamnesa terhadap pasien
  5. Dokter menetapkan diagnosa
  6. Dokter akan memberikan rujukan internal ke unit lain (bila diperlukan)
  7. Dokter akan meminta persetujuan tindakan (informed consent) kepada pasien (bila diperlukan tindakan)
  8. Dokter melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa
  9. Dokter memberikan rujukan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  10. Dokter memberikan rujukan ke Rumah Sakit lain (bila diperlukan)
  11. Dokter memberikan resep obat kepada pasien (bila diperlukan)
  12. Pasien menyelesaikan administrasi di Kasir sesuai dengan tindakan yang diperlukan

Senin s.d Sabtu pukul 08.00 - 14.00 WIB

    

Pasien Umum:

Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 

Pasien BPJS Kesehatan:

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan

Pelayanan Rawat Jalan

    

1.      Cepat Respon Masyarakat (CRM)

2.      Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id

3.      Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com

4.      Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)

5.      Media Sosial : 

a)      Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu

b)      X : rsud_seribu

c)      Tiktok : rsud.kep.seribu

6.      Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"