Perubahan Persetujuan Lingkungan Tanpa disertai Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Yang Baru

No. SK: 13 Tahun 2023

  1. Surat permohonan
  2. Dokumen lingkungan yang dimiliki
  3. Surat pernyataan kebenaran dokumen
  4. Laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan/persetujuan teknis jika terjadi perubahan persetujuan teknis
  5. IMB
  6. NIB
  7. Persetujuan Teknis (baku mutu air limbah, baku mutu emisi, limbah B3, Analisis dampak lalu lintas)
  8. Status Lahan
  9. Surat Kuasa
  10. Akta Perusahaan
  11. Pengesahan badan hukum perusahaan
  12. NPWP
  13. Gambar teknis bangunan (termasuk potongan dan denah dan lubang biopori)
  14. Surat perjanjian kerjasama limbah cair
  15. Surat perjanjian kerjasama limbah padat
  16. Surat perjanjian kerjasama limbah medis/limbah B3
  17. Izin pemanfaatan ABT
  18. Izin pemanfaatan Genzet
  19. Izin lainnya yang dimiliki

  1. Pelaku usaha mengajukan perubahan dokumen dengan melampirkan seluruh persyaratan
  2. Tim pemeriksa dokumen melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi
  3. Jika dokumen belum lengkap, akan dikembalikan kepada penanggung jawab usaha
  4. Jika dokumen sudah sesuai maka akan dilakukan penilaian oleh tim
  5. Permohonan perubahan persetujuan lingkungan yang sudah lengkap dan benar selanjutnya disetujui dalam bentuk surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup atas perubahan rencana dan/atau kegiatan

1. Mengajukan perubahan persetujuan lingkungan

2. Pemeriksaan dokumen

3. Penilaian dokumen

4. Penerbitan Surat Keputusan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Perubahan atas Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan/atau Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dikelola oleh bidang tata lingkungan :

1. Kotak saran dan pengaduan

2. Surat pengaduan dikirim ke DLHK Kab. Badung, PUSPEM Badung Jl. Raya Sempidi mengwi badung

3. Telp. : (0361)  9009262

4. Email :  dlhk@badungkab.go.id

                 bidangtatalingkungan@gmail.com

5. Website  :  dislhk.badungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dlhk@badungkab.go.id / bidangtatalingkungan@gmail.com