Pencatatan Surat Keterangan Lahir Mati

No. SK: PM.06/2182.A-Disdukcapil/2022

  • Pencatatan Lahir Mati bagi Penduduk:
    1. Keterangan Lahir Mati dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan)

  • 1
    1. 1. Pendaftaran/Pengguna Layanan 2. Pengambilan Antrian 3. Pemeriksaan Berkas 4. Entri Dokumen 5. Cetak Surat keterangan Lahir Mati 6. Di tandatangani Kepala Dinas 7. Pengguna Layanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Surat Keterangan Lahir Mati

Jangka Waktu Penyelesaian layanan Pencatatan Surat Keterangan Lahir Matidapat diselesaikan dalam 1 hari kerja sesuai dengan persyaratan dalam SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PASTI.OK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Surat Keterangan Lahir Mati"