Penerbitan rekomendasi pendirian izin pendidikan

  1. Identitas pendiri atau KTP
  2. Surat keterangan domisili dari kepala desa
  3. Daftar susunan pengurus dan rincian tugas
  4. Struktur penguru atau organisasi
  5. Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD atas nama pendiri
  6. Foto copy akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
  7. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan operasional paling sedikit untuk 1 (satu) Tahun Pelajaran
  8. Visi misi
  9. Kurikulum tingkat satuan pendidikan
  10. Data sasaran usia peserta didik
  11. Pendidik dan data kependidikan
  12. Sarana dan prasarana

  1. Pejabat Pelaksana menerima Berkas Permohonan dan memeriksa kelengkapan Berkas, mengagenda Berkas Permohonan, serta mengklasifikasi kemudian mengajukan berkas kepada Kepala Seksi Pemerintahan;
  2. Kepala Seks Pemerintahan menerima, mengoreksi Berkas Permohonan yang telah diklasifikasi sekaligus memberi arahan kepada Pejabat Pelaksana;
  3. Pejabat Pelaksana menerima Berkas Permohonan yang telah dikoreksi oleh Kepala Seksi Pemerintahan kemudian mengantarkan ke Sekcam;
  4. Sekcam Menerima dan mengoreksi sekaligus memaraf (apabila rancangan profil dinyatakan benar) yang kemudian diajukan kecamat;
  5. Camat Menandatangani Berkas Permohonan yang telah dikoreksi dan di paraf kemudian menyerahkan kembali ke Pejabat Pelaksana untuk didokumentasikan;
  6. Pejabat Pelaksana mendokumentasikan dan mengarsipkannya sebagai bahan kebutuhan internal kantor.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi pendirian izin pendidikan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kepala Seksi Pemerintahan diruang Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 081356055465
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi pendirian izin pendidikan"