Ugd

No. SK: 440/63/434.203.200.03/2022

  1. membawa kartu BPJS/ JKN
  2. Membawa kartu pengenal

  1. Penderita datang sendiri atau diantar keluarga ke UGD
  2. Mencatat data pasien pada register dan buku status pasien
  3. Melakukan anamnesa untuk pasien yang tidak sadar anamnesa dilakukan pada keluarga
  4. Melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  5. Menegakkan diagnose untuk menentukan tindakan/pertolongan kegawatdaruratan yang akan dilakukan
  6. Melakukan tindakan pertolongan pada pasien
  7. g.Melengkapi catatan medis pada kartu status pasien dan buku register
  8. Dokter menulis resep diarahkan ke pasien atau keluarga untuk mengambil obat ke apotek
  9. Untuk pasien yang perlu tindakan/perawatan lanjutan, dirujuk ke rawat inap puskesmas atau dirujuk ke RS

60 Menit

Sesuai Perda

Pertolongan kegawat daruratan / emergency

  1. Kotak pengaduan 
  2. Penyampaian secara langsung 
  3. Telepon 
  4. SMS center 
  5.  E-mail : pkm-torjun@sampangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store