Pelayanan Persalinan 24 jam

  1. 1. Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
  2. 2. Membawa kartu identitas diri (KTP /KK /SIM/ Identitas lainnya)
  3. 3. Membawa kartu tanda kepesertaan BPJS bagi anggota BPJS (ASKES / BPJS Mandiri/ KIS/ KJS).
  4. 4. Membawa rujukan interenal dari poli rawat jalan.

  1. 1. Petugas menerima pasien yang datang dari IGD maupun rujukan dari poli lain.
  2. 2. Petugas melaksanakan anamnesa dan pemeriksaan awal.
  3. 3. Apabila pasien dengan resiko tinggi maupun kegawatdaruratan maka pasien akan di rujuk ke Rumah Sakit.
  4. 4. Apabila tidak ada indikasi kegawatdaruratan maka petugas memberi pelayanan sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan pasien.
  5. 5. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register.
  6. 6. Setelah selesai proses persalinan, pasien akan dipindahkan ke ruang nifas dan dilakukan observasi oleh petugas.
  7. 7. Apabila kondisi pasien baik dan tidak ada komplikasi pasca persalinan, maka pasien diperbolehkan untuk pulang.

Tidak dapat ditentukan, tergantung kasus kebidanan

Pelayanan kebidanan dan neonatal

 

a. Persalinan normal :

 

1. oleh dokter

: Rp. 800.000 ,-

2. oleh bidan

: Rp. 700.000 ,-

b. Persalinan dengan tindakan emergensi :

 

1. oleh dokter

: Rp. 1.000.000 ,-

2. oleh bidan

: Rp. 950.000 ,-

c. Tindakan pasca persalinan

: Rp. 175.000 ,-

d. Pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan atau neonatal

: Rp. 125.000,-

e. Perawatan bayi baru lahir

: Rp. 100.000 ,-

Persalinan 24 jam

1.   Kotak Saran

2.   Telepon Nomor 088983568932

3.   Email: 088983568932

5.   Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan 24 jam"