Rekomendasi/pengesahan surat pengantar izin keramaian/penutup jalan.

  1. 1. Surat Keterangan dari Nagari.
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. Foto copy e-KTP.

  1. 1. Pemohon datang lansung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon.
  3. 3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Rekomendasi/pengesahan surat pengantar dan keramaian/penutup jalan, jika berkas persyaratan tidak sesuai, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. 4. Pemohon menerima Rekomendasi /pengesahan surat pengantar dan keramaian/penutup jalan.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/pengesahan surat pengantar dan keramaian/penutup jalan

1. Datang Langsung Ke Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Alamat Jl.Raya Tapan Bengkulu Km 2 Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan 

2. Kode pos 25673 

3. Melalui surat ke alamat Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan 

4. Melalui Email babtapan.112@gmail.com 

5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/pengesahan surat pengantar izin keramaian/penutup jalan."