Penerbitan Surat keterangan Pindah ke luar Negeri

No. SK: PM.06/2182.A-Disdukcapil/2022

  • Persyaratan Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri adalah sebagai berikut:
    1. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia dinegara asal
    2. Dokumen per-jalanan Republik Indonesia

  • 1
    1. 1. Pendaftaran/Pengguna Layanan 2. Pengambilan Antrian 3. Pemeriksaan Berkas 4. Entri Dokumen 5. Cetak Pindah Ke Luar Negeri 6. Di tandatangani Kepal Dinas 7. Pengguna Layanan

Jangka Waktu Penyelesaian layanan Penerbitan Surat keterangan Pindah ke luar Negeri dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja sesuai dengan persyaratan dalam SOP

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri

1. Melalui Kotak Pengaduan

2. Media Masa

3. Media Elektronik

4. Pengaduan Langsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut Jl. Patriot No 14 Tlp. 0262 234638 - No Wathshap. 08112053205

5 Melalaui SPAN Lapor

6. WBS 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PASTI.OKE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat keterangan Pindah ke luar Negeri"