Penyusunan data dasar profil kecamatan

  1. Surat dari OPD seperti bagian pemerintahan setda, dinas PMD dan bappedalitbangda
  2. Usulan pembentukan kecamatan/kelurahan
  3. Asistensi rancangan perda tentang pembentukan kecamatan atau desa dan kelurahan di biro hukum setda kabupaten kepulauan selayar
  4. Ususlan pembentukan kecamatan atau dea dan kelurahan disampaikan oleh pemeriintah provinsi

  1. Camat Memerintahkan Sekcam untuk melakukan updeting Data Profil Kecamatan Tahunan dalam Wilayah Kecamatan Takabonerate ;
  2. Sekcam menyiapkan Rapat Koordinasi updeting Data Profil Kecamatan Tahunan serta menyusun Rancangan Profil Kecamatan dan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pemerintahan;
  3. Kepala Seksi Pemerintahan menyiapkan Data dan Informasi Bahan Penyusunan Profil Kecamatan sekaligus melakukan pengimputan Data Profil Kecamatan serta mengajukannya kembali ke Sekcam untuk dikoreksi;
  4. Sekcam Menerima dan mengoreksi sekaligus memaraf (apabila rancangan profil dinyatakan benar) yang kemudian diajukan kecamat;
  5. Camat Menandatangani Profil Kecamatan Yang Telah Diparaf kemudian memberikan kepada Pejabat Pelaksana untuk dipublikasikan;
  6. Pejabat Pelaksana mendokumentasikan dan mempublikasikan Profil Kecamataan kepada unsur yang membutuhkan dan mengarsipkannya sebagai bahan kebutuhan internal kantor.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan penyusunan profil kecamatan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1. Komunikasi Langsung Dengan Kepala Seksi Pemerintahan diruang Kerjanya;

2. SMS/WA melalui No. tlp. 081356055465
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan data dasar profil kecamatan"