No. SK: 440/002.50/431.302.7.1.10/2023
a. Pelayanan pengobatan dasar : 10-15 menit
b. Pelayanan konsultasi : 10 menit
c. Pelayanan tindakan : 20-30 menit
Pelayanan rujukan FKTL : 10 menit.b. Pasien BPJS aktif : Gratis.
c. Pasien umum : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah pada Puskesmas Kabupaten Situbondo
1) Rawat luka kecil : 5000
2) Rawat luka besar : 80.000
3) Angkat jahitan <10> cm : 18.000
4) Angkat jahitan > 10cm : 50.000
5) Heating <5 xss=removed> cm : 20.000
6) Rawat luka 5-10 cm : 35.000
7) Pasang kateter : 35.000
8) Lepas kateter : 18.000
9) Ekstraksi kuku : 80.000
10) Cros insisisi : 35.000
11) Pemeriksaan EKG : 70.000
a.Pemeriksaan umum b.Konseling c.Tindakan medik operatif rawat jalan d.Rujuk internal dan eksternal
a. Petugas pengaduan menyediakan media pengaduan antara lain:
1.Tertulis (kotak saran, sosial media, survei kepuasan, email);
2. Lisan (telepon, handphone);
3. Langsung bertatap muka menemui Petugas;
b.Petugas menerima pengaduan di ruang pengaduan dengan mencatat / memasukkan data pengaduan
c. Tim Pengaduan mengevaluasi pengaduan;
d. Apabila pengaduan dapat dilakukan tindak lanjut secara langsung maka tim pengaduan atau petugas akan menjawab atau menindaklanjuti pengaduan secara langsung;
e. Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan unit layanan yang lain maka akan dilakukan pertemuan pembahasan pengaduan yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Puskesmas. Hasil keputusan koordinasi akan disampaikan sebagai jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan;
f. Pengaduan akan dijawab sesuai dengan media penyampaian pengaduan;
g. Tim pengaduan membuat
media
informasi
dipapan informasi dan sosial media bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store