Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/002.50/431.302.7.1.10/2023

  1. a. Pasien sudah melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. b. Pasien membawa nomer antrian dari loket
  3. c. Rujuk balik dari rumah sakit
  4. d. Bagi pasien yang akan memperpanjang rujukan wajib membawa Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) dari rumah sakit
  5. e. Pasien wajib hadir, kecuali pasien jiwa

  1. a. Petugas melakukan persiapan pelayanan (petugas, ruangan, APD, alat dan bahan). b. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian. c. Petugas melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan ulang identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis. d. Petugas melakukan anamnesa pada pasien. e. Petugas melakukan pemeriksaan fisik. f. Petugas menentukan diagnosa. g. Petugas menentukan tindakan yang diperlukan. h. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang dengan melakukan rujukan internal atau eksternal apabila diperlukan. i. Petugas melakukan rujukan apabila tindakan tidak dapat dilakukan di puskesmas. j. Petugas membuat resep dan menyerahkan pada pasien apabila diperlukan pemberian obat. k. Petugas melakukan pencatatan manual diregister maupun di pencatatan elektronik (SIKDA)

a.     Pelayanan pengobatan dasar : 10-15 menit

b.    Pelayanan konsultasi : 10 menit

c.     Pelayanan tindakan : 20-30 menit

Pelayanan rujukan FKTL : 10 menit.

b.     Pasien BPJS aktif         : Gratis.

c.     Pasien umum                 : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah pada Puskesmas Kabupaten Situbondo


1)     Rawat luka kecil                : 5000

2)     Rawat luka besar              : 80.000

3)     Angkat jahitan <10> cm      : 18.000

4)     Angkat jahitan > 10cm       : 50.000

5)     Heating       <5 xss=removed> cm              : 20.000

6)     Rawat luka 5-10 cm           : 35.000

7)     Pasang kateter                   : 35.000

8)     Lepas kateter                      : 18.000

9)     Ekstraksi kuku                    : 80.000

10)       Cros insisisi                    : 35.000

11)  Pemeriksaan EKG               : 70.000

a.Pemeriksaan umum b.Konseling c.Tindakan medik operatif rawat jalan d.Rujuk internal dan eksternal

a. Petugas pengaduan menyediakan  media pengaduan antara lain:

1.Tertulis (kotak saran, sosial media, survei kepuasan, email);

2. Lisan (telepon, handphone);

3. Langsung bertatap muka menemui Petugas;

b.Petugas   menerima    pengaduan   di ruang pengaduan dengan mencatat / memasukkan data pengaduan

c. Tim Pengaduan mengevaluasi pengaduan;

d.  Apabila pengaduan dapat dilakukan tindak lanjut secara langsung maka tim pengaduan atau petugas akan menjawab atau menindaklanjuti pengaduan secara langsung;

e. Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan unit layanan yang lain maka akan dilakukan pertemuan pembahasan pengaduan yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Puskesmas. Hasil keputusan koordinasi akan disampaikan sebagai jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan;

f. Pengaduan akan dijawab sesuai dengan media penyampaian pengaduan;

g. Tim pengaduan  membuat  media  informasi  dipapan  informasi dan sosial media bahwa  pengaduan telah ditindaklanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum"