Standar Pelayanan Legalisasi Dokumen Kepegawaian

No. SK: 28 TAHUN 2024

  1. Foto Copy Dokumen yang ingin dilegalisir (Dokumen dapat berupa SK/Karpeg/Karis Karsu);
  2. Membawa Dokumen yang asli (Dokumen dapat berupa SK/Karpeg/Karis Karsu).

  1. Pemohon menyerahkan foto copy dokumen yang akan dilegalisir ke Bagian Tata Usaha Sekretariat BKPSDM;
  2. Pemohon dapat menunjukkan dokumen yang asli kepada staf pelaksana di bagian Tata Usaha Sekretariat BKPSDM;
  3. Staf pelaksana di bagian Tata Usaha Sekretariat BKPSDM melakukan pengecekan keaslian dan kebenaran dokumen yang akan dilegalisir tersebut dengan membandingkan dokumen yang asli dengan dokumen yang difoto copy;
  4. Jika Staf Pelaksana merasa ragu atas kebenaran dan keaslian dokumen tersebut dapat langsung mengecek kebidang BKPSDM;
  5. Jika dokumen keasliannya sudah benar maka dokumen yang sudah difoto copy di cap legalisir dan di cap BKPSDM serta diberi tanggal pada hari itu oleh staf pelaksana Tata Usaha BKPSDM;
  6. Setelah dilakukan pengecapan dan tanggal diserahkan ke Pejabat Tata Usaha Sekretariat BKPSDM untuk segera ditanda tangani;
  7. Setelah dokumen ditanda tangani oleh Pejabat Tata Usaha Sekretariat BKPSDM, staf pelaksana mengambil 1 rangkap dokumen tersebut untuk di arsip dan sisanya dapat diberikan kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Salinan Dokumen Kepegawaian

  1. Penyampaian pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya;
  2. Penyampaian pengaduan, saran, masukan dapat melalui WA (081256685868), Instagram (bkpsdm.kuburayakab.go.id), Email (pengaduanbkpsdm@gmail.com), Kanal Lapor (https://lapor.go.id);
  3. Melalui kotak saran yang tersedia diruang pelayanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Dokumen Kepegawaian"