Rawat Inap

No. SK: 440/63/434.203.200.03/2022

  1. membawa kartu BPJS / JKN
  2. Membawa kartu pengenal

  1. Pasien datang untuk opname rujukan dari BP, KIA, UGD, POLINDES/PUSTU atau datang atas permintaan sendiri
  2. Pasien diterima di ruang UGD
  3. Dilakukan anamnesa pada pasien dan keluarganya, pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang untuk menegakkan diagnose
  4. Dokter menegakkan diagnose dan menulis resep
  5. Perawat melakukan perawatan dan pengobatan serta pemasangan infus sesuai advis dokter
  6. Pencatatan dan pelaporan ditulis pada buku register rawat inap
  7. Pasien dari ruang UGD dibawa ke ruang rawat inap
  8. Dokter melakukan divisite 1 kali setiap hari atau sesuai kondisi pasien
  9. Pasien dirawat beberapa hari di ruang rawat inap
  10. Pasien pulang sembuh untuk pasien yang perlu pengobatan dan perawatan lanjutan dirujuk ke RS
  11. Penyelesaian administrasi dilakukan diruang UGD

sesuai kondisi pasien

Sesuai Perda

Pengobatan / perawatan rawat inap dan rujukan

  1. Kotak pengaduan 
  2. Penyampaian secara langsung 
  3. Telepon 
  4. SMS center 
  5. E-mail : pkm-torjun@sampangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store