Instalasi FARMASI

  1. Pelayanan farmasi meliputi pelayanan di kamar obat dan floor stock
  2. Pelayanan melalui Farmasi (Depo Rawat Jalan dan Rawat Inap) semua permintaan obat dan alkes habis pakai menggunakan resep Dokter
  3. Pelayanan melalui depo floor stock (pelayanan untuk ruangan) menggunakan lembar permintaan obat / alkes yang ditandatangani kepala ruangan dan farmasi serta mengetahui Kepala Instalasi Farmasi
  4. Pelayanan di depo kamar operasi menggunakan lembar permintaan Bahan Medis Alat Kesehatan Habis Pakai (BMAKHP), permintaan obat dan alat kesehatan habis pakai di luar paket dengan menggunakan resep
  5. Khusus resep yang mengandung narkotika jenis morphine dan pethidin disertai dengan fotocopy KTP untuk keperluan laporan
  6. Pasien menunjukkan persyaratan administrasi yang diperlukan : a.Pasien umum, BPJS Ketenagakerjaan dan Perusahaan yang ada Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Rumah Sakit melampirkan surat pengantar dari Perusahaan dan fotocopy kartu peserta menggunakan resep umum; b.Pasien BPJS Kesehatan menggunakan resep BPJS Kesehatan (untuk obat kronis rangkap 2);

  • 2.1 Alur Pelayanan Resep Instalasi Rawat Jalan (IRJA)
    1. Loket penerimaan resep menerima resep dari poliklinik kemudian mengecek kelengkapan berkas administrasi (khusus untuk pasien BPJS dan pasien tagihan lain) serta memberikan nomor resep pada resep pasien;
    2. Petugas loket penerimaan resep menginput identitas dan obat pasien untuk mengetahui ketersediaan dan harga obat;
    3. Petugas memilah resep pasien umum atau BPJS atau tagihan lain;
    4. Pasien dengan resep umum, pembayaran sesuai nilai atau harga obat;
    5. Resep BPJS atau Tagihan lain serta pembayaran umum, penyerahan nomor resep diserahkan ke pasien atau keluarga pasien;
    6. Petugas Farmasi mengambilkan obat sesuai dengan resep, mencatat pengeluaran obat di kartu stok manual, meracik obat (khusus obat racikan);
    7. Petugas Farmasi melakukan pengecekan 1 meliputi: a. Pengkajian resep : administrasi, farmasetik dan farmasi klinis b. Cek hasil input di Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) c. Penulisan etiket dan menyatukan dengan masing – masing obat
    8. Pengemasan akhir (pengecekan 2 / double check), mencatat atau merekap nomor resep yang sudah selesai;
    9. Petugas Farmasi menyerahkan obat kepada pasien atau keluarga pasien dengan mencocokkan nomor resep yang dibawa pasien atau keluarga dengan nomor resep yang tertera di resep pasien, mengecek identitas pasien, memberikan informasi obat / edukasi serta mencatat alamat pasien.
  • 2.2 Alur Pelayanan Resep Instalasi Rawat Inap (IRNA)
    1. Loket penerimaan resep menerima resep dari ruangan kemudian mengecek kelengkapan berkas administrasi (khusus untuk pasien BPJS dan pasien tagihan lain) serta memberikan nomor resep pada resep pasien;
    2. Petugas loket penerimaan resep menginput identitas dan obat pasien untuk mengetahui ketersediaan dan harga obat;
    3. Petugas memilah kategori obat One Daily Dose (ODD) atau Intraperitonial (IP);
    4. One Daily Dose (ODD) harus dilakukan pengkajian resep, pengisian KCO, penulisan etiket, cek hasil input di SIM-RS;
    5. Intraperitonial (IP) dilakukan pengkajian resep, penulisan etiket, dan cek hasil input di SIM-RS;
    6. Lakukan pengecekan 1 yakni menyatukan obat dengan etiket masing – masing;
    7. Pengemasan akhir (pengecekan 2 atau double check) dan mencatat atau merekap nama dan asal ruangan pasien;
    8. Petugas Farmasi menyerahkan obat kepada : a. Keluarga pasien dengan mengecek identitas pasien, memberikan informasi obat atau edukasi, mencatat nama penerima obat; b. Ruang Rawat Inap dengan mengecek identitas pasien, cek item obat dan tandatangan serah terima obat d KCO.
  • 2.3 Alur Pelayanan Depo Farmasi Instalasi Gawat Darurat (IGD)
    1. Loket penerimaan resep menerima resep dari IGD dan memberian nomor pada resep pasien;
    2. Petugas loket penerimaan resep menginput identitas dan obat pasien untuk mengetahui ketersediaan dan harga obat;
    3. Petugas Farmasi mengambil obat sesuai dengan resep, mencatat pengeluaran obat di kartu stok manual, meracik obat (khusus obat racikan), menulis di etiket dan menyatukan dengan masing – masing obat;
    4. Petugas Farmasi menyerahkan obat ke pasien atau keluarga pasien dengan mengecek kembali identitas pasien, memberikan informasi tentang obat atau edukasi, mencatat nama penerima obat;
    5. Petugas Farmasi menyerahkan obat ke Perawat IGD dengan mengecek identitas pasien dan item obat sesuai resep.
  • 2.4 Alur Pelayanan Depo Farmasi Instalasi Bedah Sentral (IBS)
    1. Pasien yang direncanakan operasi membutuhkan obat dan alat kesehatan sesuai dengan paket atau di luar paket operasi;
    2. Obat atau alat kesehatan sesuai dengan paket operasi : a) Resep masuk di Depo Farmasi IBS; b) Petugas Farmasi mengambil obat, alat kesehatan sesuai form. Permintaan dan memberikan label nama dan jenis operasi; c) Petugas Farmasi menyerahkan obat atau alat kesehatan sesuai resep ke Perawat Kamar Operasi; d) Operasi berlangsung membutuhkan obat atau alat kesehatan tambahan, Petugas Farmasi mencatat obat atau alat kesehatan di Form. Permintaan obat pasien; e) Operasi selesai, jika ada sisa obat atau alat kesehatan yang tidak digunakan maka dikembalikan ke Depo Farmasi IBS dan dicatat di Form. Permintaan obat dan alat kesehatan; f) Petugas Farmasi meminta tanda tangan Form. Permintaan obat dan alat kesehatan kepada Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dan mengentri pemakaian obat dan alat kesehatan di Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
    3. Obat atau alat kesehatan di luar paket operasi : a) Resep masuk di Depo Farmasi Rawat Inap pasien; b) Petugas Farmasi mengambil obat atau alat kesehatan dan mengentri di Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS); c) Petugas Farmasi menyerahkan obat atau alat kesehatan sesuai resep kepada Petugas Rawat Inap.

Jam buka pelayanan di Instalasi Farmasi :

b.          Gudang Floor Stock

Senin – Sabtu jam 08:00 WIB – 14:00 WIB (di luar jam kerja oncall)

Jum’at – Sabtu jam 08:00 WIB – 14:00 WIB

1.        Pelayanan di gudang Farmasi (kamar obat dan floor stock ≤ 60 menit)

Pelayanan resep obat racikan ≤ 60 menit

1     Pasien Umum :

a.     Biaya didasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.     Biaya didasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Kelas II, Kelas I dan Kelas Utama pada RSUD Dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo

c.      Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang

2     Pasien BPJS Kesehatan :

Tarif INA-CBG’s

3      BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS), Jasa Raharja sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pasien mendapatkan obat sesuai dengan resep Dokter dan informasi tentang penggunaan obat oleh Apoteker

1   Pengaduan Langsung :

a.        Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.        Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.         Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.        Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.         Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam Rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.          Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.        Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.        Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2   Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi FARMASI"