Klinik Bumdes

No. SK: 43 Tahun 2024

  1. Jadwal Layanan KLINIK (MABAR DAN TEPANG)
  2. Surat Permohonan dari Desa/BUMDesa

  1. Dinas menyampaikan Pemberitahuan Layanan KLINIK BUMDesa (MABAR atau TEPANG) kepada penerima Layanan / Pemohon Layanan (BUMDesa)
  2. Pemohon (BUMDesa) datang ke Layanan KLINIK BUMDesa (MABAR atau TEPANG) sesuai jadwal yang ditentukan secara offline atau online,
  3. Pemberian Layanan KLINIK BUMDesa oleh narasumber secara offline atau online maksimal 2 jam
  4. Rencana Tindak Lanjut Layanan oleh masing-masing penerima Layanan/Pemohonan Layanan.

Setiap hari Jum’at Minggu ke 2 dan ke-4

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Konsultasi, Layanan Pelatihan,Inkubasi Usaha, Networking, Informasi Pasar dan Kemitraan

DPMD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Bumdes"