Standar Pelayanan Intensif Care Unit

No. SK: 008B/KPTS/RSUD.SK/2024

  1. Kartu identitas
  2. Surat pengatar /permintaan rawat ICU
  3. SEP (jika pasien JKN-KIS)

  1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD / IBS / rawat inap berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU berserta berkas rekam medis.
  2. . Dokter Anestesi segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas administrasi di ICU. 24 jam setiap hari memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien
  3. Setelah pasien masuk ICU, Dokter Anestesi yang akan memberikan penan ganan pasien selanjutnya.
  4. Jika kondisi pasien memungkinkan untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas administrasi di ICU

24 Jam

1. Perda Tarif RSUD Banyuasin

 2. Permenkes No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pelayanan Intensif care unit

• Petugas Pengaduan 

 • Email 

 • Telp : rsudbanyuasin@yahoo.co.id : 08117321881

 • Whatsapp : 08117321881

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Intensif Care Unit"