Pelayanan Laboratorium

No. SK: 214/SK/PKM-SI/2023

  1. Surat permintaan pemeriksaan Laboratorium

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Pasien yang tidak memiliki JKN diminta membayar terlebih dahulu dikasir.
  6. Petugas melakukan pengambilan sampel
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Penyerahan hasil kepada poli yang merujuk.

  • Pemeriksaan Darah : Maks 30 Menit
  • Malaria : 60 Menit
  • BTA : 60 Menit
  • Pemeriksaan Urine : 20 Menit
  • Pemeriksaan Faeses : 10 Menit
  • Rapid Antibodi : 15 Menit
  • Rapid Antigen : 15 Menit

  • Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi 27 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi
  • Pasien JKN :sesuai dengan Permenkes 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Hematologi, kimia darah, urinalisi, imunologi, serologi, preparat mikrobiologi, faeses.

  1. Kotak Saran/Pengaduan 
  2. Web SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id 
  3. Web Puskesmas: pkmsekernanilir.muarojambikab.go.id 
  4. Nomor Handphone/Nama Petugas: 0896 2460 0603/Mardiyani 
  5. Email : puskesmas.sekernan@gmail.com 
  6. Alamat: Jl. Lintas Timur Desa Tunas Mudo Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi Kode Pos. 36381
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"