Rawat Inap

No. SK: 017

  • Pasien Umum
    1. KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
    2. Kartu Berobat (Pasien Lama)
  • Pasien BPJS Kesehatan (Catatan: Persyaratan tersebut dapat dilengkapi 3x24 jam (hari kerja))
    1. KTP/Kartu Keluarga
    2. Kartu BPJS Kesehatan /KIS
    3. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  • Pasien Umum dan BPJS Kesehatan
    1. Mendapatkan surat pengantar rawat inap dari Dokter IGD/Poli Klinik
    2. Melakukan pendaftaran rawat inap
    3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
    4. Petugas melakukan serah terima pasien kepada petugas rawat inap
    5. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
    6. Perencanaan pulang pasien
    7. Penyelesaian administrasi di kasir
    8. Pasien pulang/rujuk/meninggal

  1. Waktu sampai di ruang rawat inap kurang dari 1 jam
  2. Waktu lama rawat inap sesuai indikasi pasien dan keputusan DPJP

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Pasien BPJS Kesehatan:

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan

Pelayanan Rawat Inap

1.    Cepat Respon Masyarakat (CRM)

2.    Website: rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id

3.    Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com

4.    Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)

5.    Media Sosial :

a.      Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu

b.      X : rsud_seribu

c.       Tiktok : rsud.kep.seribu

6.    Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"