Pelayanan Endoscopy

No. SK: 39 TAHUN 2024

  1. SEP
  2. Blangko Rekam Medik
  3. Hasil Pemeriksaan Laboratorium

  1. Pasien dirujuk oleh spesilais untuk melakukan endoscopy, dilakukan tindakan di ruang endoscopy dan dilakukan observasi
  2. Bila perlu penangan lebih lanjut dilakukan rawat inap
  3. Pasien bisa pulang dengan menyelesaikan administrasi di loket pembayaran.

30-60  menit 

  1. Pasien umum tarif sesuai peraturan yang berlaku di RS
  2. Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS
  3. Jasa sarana dan BHP sesuai Peraturan yang berlaku di RS 
  4. biaya pemeriksaan penunjang dan obat disesuaikan dengan perda/perbup yang berlaku di RS

pelayanan endoscopy

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

  1. Unit Penerima Pengaduan
  2. SMS, WA dan Telpon : 08115709467
  3. Website                      : rsud.sanggau.go.id
  4. Email                          :rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com
  5. SPAN LAPOR
  6. Barcode (QR) Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Endoscopy"