Standar Pelayanan Laboratorium Patolgi Klinik

No. SK: 008B/KPTS/RSUD.SK/2024

  1. Lembaran permintaan pemeriksaan Laboratorium dari dokter umum/dokter spesialis RSUD Banyuasin
  2. Berkas pendaftaran Rawat jalan / bagian unit MCU
  3. SEP (Surat Elegabilitas Pasien ) / Surat Jaminan Pelayanan Kepesertaan yang didapat saat pendaftaran ( khusus untuk pasien BPJS/JAMKESDA/Perusahaan )
  4. Surat rujukan permintaan pemeriksaan Laboratorium dari dokter umum / dokter spesialis / klinik / RS Swasta / unit Kesehatan lainnya
  5. Membawa sampel / pasien yang mau dirujuk ( khusus rujukan )

  • Rawat Jalan/MCU
    1. Pasien dari Poliklinik atau unit MCU menyerahkan berkas pendaftaran beserta lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter umum / dokter spesialis ke petugas laboratorium
    2. Petugas admin menerima, memeriksa, memverifikasi kelengkapan berkas permintaan pelayanan laboratorium pasien rawat jalan / MCU
    3. Petugas laboratorium memanggil pasien dari tempat penerimaan form laboratorium
    4. Petugas laboratorium menanyakan identitas pasien seperti nama dan tanggal lahir pasien
    5. Petugas laboratorium menjelaskan kepada pasien tentang pemeriksaan yang akan dilakukan
    6. Petugas laboratorium mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk selanjutnya petugas mengambil sampel sesuai dengan permintaan dokter pengirim
    7. Petugas laboratorium memberi identitas pasien pada sampel yang telah diambil
    8. Petugas laboratorium mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil lab diluar ruangan
    9. . Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta oleh dokter, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertise oleh dokter Spesialis Patologi Klinik
    10. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien
    11. Pasien menandatangani buku bukti pengambilan hasil
    12. Untuk pasien Umum / MCU hasil laboratorium diserahkan sewaktu pasien menunjukkan bukti kuitansi pembayaran pemeriksaan laboratorium. Sedangkan pasien BPJS / JAMKESDA / Perusahaan, hasil laboratorium diserahkan bersama berkas jaminan.
  • Rawat Inap
    1. Perawat bangsal rawat inap atau kurir yang ditugaskan mengantarkan sampel atau cairan tubuh yang sudah diberi label identitas pasien yang akan diperiksa dengan membawa lembar permintaan pemeriksaan laboratorium yang sudah diberi identitas lengkap dan ditandatangani oleh dokter umum / DPJP beserta kendali tindakan pasien untuk menulis rincian biaya pemeriksaan laboratorium
    2. . Petugas laboratorium melakukan registrasi dan verifikasi lembaran permintaan pemeriksaan sesuai permintaan dari dokter umum / DPJP dan mengecek sampel sesuai standar pemeriksaan laboratorium ( kesesuaian identitas pasien dan keadaan sampel ) dan membuat rincian biaya pemeriksaan laboratorium
    3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan dan ekspertise oleh dokter spesialis patologi klinik
    4. Setelah pemeriksaan selesai. Petugas laboratorium mengeluarkan hasil pemeriksaan kemudian menginformasikan kepada petugas bangsal via telepon untuk segera mengambil hasil pemeriksaan tersebut oleh masing masing petugas bangsal
  • IGD
    1. Petugas IGD atau kurir yang ditugaskan mengirimkan sampel atau cairan tubuh yang sudah diberi label identitas pasien untuk diperiksa ke Instalasi laboratorium dengan membawa lembar permintaan pemeriksaan yang sudah dilengkapi dengan identitas lengkap dan ditandatangani oleh dokter jaga IGD beserta lembaran kendali tindakan untuk mengisi rincian biaya pemeriksaan laboratorium
    2. Petugas laboratorium melakukan registrasi dan verifikasi lembar permintaan pemeriksaan sesuai permintaan dari dokter umum / DPJP dan mengecek sampel sesuai standar pemeriksaan laboratorium ( kesesuaian identitas pasien atau keadaan sampel ) dan membuatkan rincian biaya pemeriksaan laboratorium
    3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan expertise oleh dokter spesialis patologi klinik
    4. Setelah pemeriksaan selesai, petugas laboratorium menginformasikan via telepon kedokter atau perawat jaga bahwa hasil laboratorium dan rincian biaya pemeriksaan pasien harus segera diambil.

1. Pelayanan laboratorium 1 x 24 jam 

 2. Waktu tunggu hasil pemeriksaan kimia klinik dan darah rutin adalah 140 menit

 3. Waktu tunggu laboratorium CITO adalah 60 menit

 4. Pemeriksaan lab rujukan Ke BBLK Palembang sesuai jadwal yang ditentukan BBLK Palembang

1. Perda Tarif RSUD Banyuasin 

 2. Permenkes No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

• Petugas Pengaduan

 • Email : rsudbanyuasin@yahoo.co.id 

 • Telp : 08117321881

 • Whatsapp : 08117321881

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium Patolgi Klinik"