Standar Pelayanan Perbaikan Nama dan Elemen NIP

No. SK: 28 TAHUN 2024

  • Surat permohonan dari ASN terkait permintaan perbaikan Nama dan NIP dengan melengkapi berkas sebagai berikut:
    1. Pengantar/Permohonan ASN dari unit kerja/OPD masing-masing;
    2. Fotocopy SK CPNS;
    3. Fotocopy SK PNS;
    4. Fotocopy Ijasah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan pertama CPNS;
    5. Salinan SK Pangkat Terakhir (jika ada);
    6. SK Konversi NIP (jika ada);
    7. Masing-masing dibuat 2 rangkap dan legalisir.

  1. ASN bersangkutan melengkapi dokumen permohonan sesuai yang dibutuhkan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi data pada aplikasi SIASN/SIAP/Sikarya;
  3. Petugas pelayanan membuat surat pengantar usulan permohonan ke BKN melalui BKPSDM;
  4. Petugas pelayanan mencetak dan menyampaikan surat perbaikan data.

30 hari kerja setelah usulan diterima direktorat status dan kedudukan kepegawaian dengan persyaratan kepegawaian lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Layanan Permintaan Perbaikan Nama dan Elemen NIP

Menyampaikan pengaduan, saran,dan masukan melalui:

  1. EmailKotak saran yang tersedia diruang pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perbaikan Nama dan Elemen NIP"