Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

No. SK: 12 Tahun 2023

  1. Surat permohonan
  2. Dokumen Kajian Teknis/Standar Teknis
  3. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Informasi Tata Ruang /Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemafaatan Ruang
  6. Identitas Diri Pelaku Usaha
  7. Status Lahan (SHM/HGB/Akta Jual Beli/Akta Hibah/Sewa menyewa dan lainnya
  8. Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum)
  9. Pengesahan Badan Hukum Perusahaan (untuk yang berbadan hukum)
  10. WPWP
  11. Gambar Teknis Rencana IPAL

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan Persetujuan Teknis dilengkapi dengan dokumen Kajian Teknis/Standar Teknis dan sistem manajemen lingkungan
  2. Pemeriksaan kelengkapan kebenaran dokumen permohonan paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima
  3. Dalam hasil pemeriksaan dokumen jika tidak lengkap maka dilakukan perbaikan paling lama 10 hari kerja dan bila sampai batas waktu permohonan dinyatakan batal
  4. JIka dokumen sudah lengkap maka dilakukan penilaian oleh petugas
  5. Pejabat penilai menerbitkan Persetujuan Teknis dalam jangka waktu 30 hari kerja
  6. Dalam hal hasil penilaian substansi menyatakan kesesuaian tidak terpenuhi pejabat penilai menolak menerbitkan Persetujuan Teknis disertai dengan alasan penolakan

1. Mengajukan permohonan persetujuan teknis

2. Pemeriksaan berkas

3. Penilaian berkas

4. Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku mutu Air LImbah

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

1. Kotak saran dan pengaduan

2. Surat Pengaduan dikirim ke DLHK Kab.Badung, PUSPEM Badung Jl. Raya Sempidi Mengwi Badung

3. Telp. : (0361) 9009262

4. Email :  bidangtatalingkungan@gmail.com

                 dislhk.badungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dlhk@badungkab.go.id / bidangtatalingkungan@gmail.com