Ujian Amatir Radio (UNAR)

No. SK: 040 Tahun 2024

  • Persyaratan UNAR
    1. Membuat akun E-Licensing
    2. File foto setengah badan dengan latar belakang warna merah
    3. Foto/ Scan KTP
    4. Khusus peserta ujian naik tingkat, melampirkan surat rekomendasi naik tingkat dari ORARI Daerah yang ditandatangani oleh salah satu dari Ketua, Wakil Ketua dan/atau Sekretaris
    5. Untuk peserta dibawah 17 tahun melampirkan surat keterangan dari orang tua
    6. Email pemohon aktif

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon membuat permohonan pembuatan akun pada system perizinan daring SDPPI, dengan mengunjungi halaman website https://iar-ikrap.postel.go.id
    2. Login dengan akun user, yang telah didaftarkan pada website https://iar-ikrap.postel.go.id
    3. Mengajukan permohonan pendaftaran UNAR dan unggah dokumen persyaratan
    4. Panitia UNAR (UPT) melakukan Veriikasi Permohonan
    5. Apabila berkas lengkap Pemohon dapat Mengunduh kartu peserta ujian dan apabila berkas tidak lengkap maka Panitia mengirim email penolakan kekurangan dokumen persyaratan.
    6. Pemohon Mengikuti UNAR di lokasi ujian yang telah ditentukan oleh panitia (UPT) sesuai tingkatannya dengan menggunakan system CAT
    7. Pemohon menerima pengumuman Hasil UNAR melalui Email
    8. Pemohon dapat mengunduh IAR di system perizinan daring SDPPI (Callsign diberikan otomatis oleh system)
    9. Pemohon wajib menjadi anggota organisasi paling lambat 30 hari sejak diterbitkan IAR

1 (Satu) hari setelah peserta dinyatakan lulus ujian

Tidak dipungut biaya

Izin Amatir Radio (IAR)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan/konsultasi melalui:

a. Surat

b. Telp :(0552) 2034883

c. Contact Center melalui SMS dan WA : 08115498989/ 08115918989

d. E-Mail : upt.tanjungselor@gmail.com

g. Aplikasi Pelaporan Aduan melalui :
    1) SP4N | LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (LAPOR !)  (kominfo.lapor.go.id)
    2) Lapor Gangguan Frekuensi (laporgangguansfr.postel.go.id) h. Sosial Media IG dan Facebook @lokamonitortanjungselor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store