Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 008B/KPTS/RSUD.SK/2024

  1. SEP (jika pasien JKN-KIS)
  2. Status Pasien

  • Tata laksana pelayanan pembedahan
    1. Setiap pasien yang akan dilakukan tindakan operasi diberikan informasi /penyuluhan mengenai prosedur yang akan dijalani (informed concent) pembedahan dan anestesi
    2. Visite prabedah oleh dokter bedah, menentukan rencana pembedahan, persiapan pembedahan, konsul kepada subspesialis lain jika dibutuhkan dan serta melakukan penandaan lokasi operasi dengan tanda Centang (?) menggunakan spidol permanen dan didokumentasikan pada lembar penandan lokasi operasi.
    3. Setiap pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan sewaktu di kamar operasi dilakukan identifikasi meliputi tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat pasien yang akan dioperasi
    4. Pada setiap pasien yang akan dilakukan tindakan operasi dilakukan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi.
    5. Tim operasi yang terlibat wajib ikut dalam proses sistem surgery procedure (sign in, time out, sign out). dengan menggunakan cek list keamanan pembedahan/prosedur diagnostik/invasif
    6. Monitoring pasien selama operasi oleh dokter anestesi
    7. Monitoring pasien pasca operasi di ruang pulih/recoveri room
    8. Pendokumentasian pasca operasi oleh perawat ruang pulih
    9. Pendokumentasian pasien pasca operasi oleh dokter bedah.

1. Pelayanan penerimaan penjadwalan operasi yang terencana unit terkait mendaftarkan ke bagian kamar operasi, minimal 1 hari sebelum operasi. 

 2. Pelayanan penerimaan penjadwalan operasi emergency yang memerlukan tindakan pelayanan segera/darurat kurang dari 2 jam, pelayanan dilaksanakan pada jam kerja maupun di luar jam kerja.

1. Perda Tarif RSUD Banyuasin 

 2. Permenkes No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

• Petugas Pengaduan 

 • Email : rsudbanyuasin@yahoo.co.id

 • Telp : 08117321881

 • Whatsapp : 08117321881

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store