Standar Pelayanan Konsultasi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Tahunan Pada Aplikasi E Kinerja

No. SK: 28 TAHUN 2024

  1. Fotocopy/salinan dokumen kepegawaian yang diperlukan sesuai kebutuhan;
  2. Dokumen Perjanjian Kinerja bagi jabatan pelaksana/fungsional tertentu (JFT);
  3. Dokumen Penilaian Angka Kredit (DUPAK) bagi Jabatan fungsional Tertentu (JFT);
  4. Draf/Rancangan SKP Tahun sudah mendapatkan persetujuan Atasan Langsung;
  5. Dokumen lain-lain yang dibutuhkan.

  1. Pemohon agar melengkapi dokumen permohonan sesuai yang dibutuhkan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi data pada aplikasi e-kinerja;
  3. Petugas pelayanan melakukan koreksi/pengaturan/perbaikan terhadap kesesuaian data antara lain data nama.nip,unit kerja,Pejabat Plt,Pejabat Plh, dan atasan pejabat penilai;
  4. Pemohon dapat melakukan pengecekkan kembali pada aplikasi e-kinerja bersangkutan yang telah diperbaiki oleh petugas pelayanan.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada Aplikasi E-Kinerja

Menyampaikan pengaduan, saran,dan masukan melalui:

  1. EmailKotak saran yang tersedia diruang pelayanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Tahunan Pada Aplikasi E Kinerja"