Pelayanan Konseling Calon Pengantin

No. SK: 188/161/431.307.1/2024

  1. Membawa KTP dan KK/Surat Keterangan Domisili
  2. Membawa Fotocopy Ijasah Terakhir
  3. Surat Keterangan Sehat dati Puskesmas
  4. Membawa Kartu Calon Penganti Sehat bagi Calon Pengantin yang sudah hamil
  5. Surat Penolakan Nikah dari KUA
  6. Mengisi lembar tes psikologi setelah wawancara
  7. Surat Pernyataan Pemeriksaan Psikologis (calon Pengantin) untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dan bermaterai

  • Konseling Calon Pengantin
    1. Calon Pengantin (catin)
    2. Petugas menerima dan mengoreksi KTP dan KK/Surat keterangan domisili
    3. Petugas menjelaskan persyaratan dan memberikan konseling awal terkait resiko pernikahan dibawah umur 19 tahun
    4. Petugas menjadwalkan tes tertulis dan wawancara kepada calon pengantin (catin) dengan Konselor
    5. Konselor melaksanakan tes tertulis dan wawancara kepada calon pengantin (catin)
    6. Calon Pengantin diwawancarai dan mengisi lembar tes psikologi
    7. Konselor membuat Laporan Pemeriksaan Psikologis Calon Pengantin Usia dibawah 19 Tahun
    8. Petugas menerima Laporan Pemeriksaan Psikologis Calon Pengantin Usia dibawah 19 Tahun
    9. Petugas membuat surat pengantar hasil laporan pemeriksaan psikologis calon pengantin
    10. Petugas mengirim surat pengantar hasil pemeriksanaan psikologis calon pengantin ke Pengadilan Agama

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Hasil Konseling

Hotline : 085854962202

Email : uptppakabupatensitubondo@gmail.com

Instagram : Uptppasitubondo

Twitter : @Uptppa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085854962202

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Calon Pengantin"