P2m

No. SK: 440/63/434.203.200.03/2022

  1. Membawa kartu JKN / BPJS
  2. Monitoring pengobatan paru

  1. Memanggil pasien sesuai nomer urut antri
  2. Pencatatan pada register kunjungan
  3. Anamnesa
  4. Pemeriksaan fisik
  5. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, dll)
  6. Laboratorium rujukan pemeriksaan BTA ke puskesmas lain
  7. Mendiagnose
  8. Memberikan resep dan memberikan obat TB sesuai kategorinya
  9. Mencatat obat yang diberikan pada monitoring pengobatan
  10. Jika pasien perlu rujukan dibuatkan surat rujukan

20 Menit

Gratis pasien JKN / BPJS maupun pasien umum (sesuai perda)

Pengobatan / perawatan TB Paru dan Rujukan

  1. Kotak pengaduan 
  2. Penyampaian secara langsung 
  3. Telepon 
  4. SMS center 
  5.  E-mail : pkm-torjun@sampangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store