Pelayanan Poli Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 214/SK/PKM-SI/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menetukan diagnosis, Jika memerlukan konsultasi/pemeriksaan lanjut: a. Rujuk internal: konsultasi antar poli/ruangan (Poli Umum, Gizi, Anak, Labor) b. Rujuk eksternal: pemeriksaan Lanjutan ke Rumah Sakit.
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

  • Konsultasi : 10 Menit
  • Pencabutan Gigi susu : 12 Menit
  • Pencabutan Gigi Tetap : 20 Menit
  • Rujukan : 10 Menit

  • Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi 27 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi
  • Pasien JKN :sesuai dengan Permenkes 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Konsultasi Dokter gigi, pemeriksaan kesehatan Gigi, Tindakan cabut Gigi, Surat rujukan

  1. Kotak Saran/Pengaduan 
  2. Web SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id 
  3. Web Puskesmas: pkmsekernanilir.muarojambikab.go.id 
  4. Nomor Handphone/Nama Petugas: 0896 2460 0603/Mardiyani 
  5. Email : puskesmas.sekernan@gmail.com 
  6. Alamat: Jl. Lintas Timur Desa Tunas Mudo Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi Kode Pos. 36381
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Kesehatan Gigi dan Mulut"