Standar Pelayanan Rekapitulasi Data ASN

No. SK: 28 TAHUN 2024

  1. Surat usulan permhonan dari unit kerja/OPD dengan format ususlan terlampir

  1. Pemohon agar melengkapi dokumen permohonan sesuai yang dibutuhkan;
  2. Petugas pelayanan melakukan penyusunan rekapitulasi data ASN sesuai dengan kebutuhan OPD/Instansi pemohon yang terdiri dari data informasi kepegawaian.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Rekapitulasi Data dan Informasi ASN

Menyampaikan pengaduan, saran,dan masukan melalui;

  1. EmailKotak saran yang tersedia diruang pelayanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekapitulasi Data ASN"