Standar Pelayanan Pencairan Dana Desa

No. SK: 85 Tahun 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. 1. RPJMDes 2. RKPDes 3. APBDes 4.Surat Pengantar Camat 5.SPJ yang sesuai dengan Rencana Pengguna Dana (RPD) yang sudah di Validasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan

  • Melalui Surat Rekomendasi
    1. Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa

1. melalui kotak saran 

 2. melalui Website : dpmd.mubakab.com 

 3. melalui Email : dpmdmuba@gmail.com 

 4. dibentuk Tim atau Petugas Khusus Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siukedes