Penanganan Orang Terlantar

No. SK: 400.9.1/23.c/IV.5/TB/I/2024

  1. Surat Pengantar dari Polsek setempat
  2. FC KTP, KK, atau Kartu Identitas Lainnya

  1. Membawa Surat Pengantar dari Polsek setempat

*Jangka Waktu Pengajuan Bantuan Sosial

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Persyaratan Bantuan Sosial, Surat Keterangan Terlantar, Uang Saku Pemulangan Orang Terlantar

WhatsApp : 0852-6742-3147

email : dinassosialtuba123@gmail.com 

 Instagram : dinsos_tuba 

 facebook : Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Orang Terlantar"