Pelayanan Pendampingan Korban

No. SK: 188/161/431.307.1/2024

  1. Surat Perintah Tugas Kepala UPT PPA
  2. Berkas Rekam Kasus Korban

  • Pendampingan Korban
    1. Pendamping UPT PPA yang ditunjuk
    2. Menghubungi dan mendampingi Korban dalam proses hukum yang berjalan, dan memenuhi kebutuhan Psikis Korban
    3. Pendampingan dalam bidang Kesehatan, Hukum, dll sesuai kebutuhan Jenis Kasus
    4. Apabila korban sudah selesai didampingi dan selesai kasusnya, maka Korban menandatangani form Penghentian Kasus (Formed Terminasi)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Korban didampingi kasusnya

Hotline : 085854962202

Email : uptppakabupatensitubondo@gmail.com

Instagram : Uptppasitubondo

Twitter : @Uptppa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085854962202

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Korban"