Penanganan Pengaduan

No. SK: 440/63/434.203.200.03/2022

  1. formulir pengaduan
  2. foto copy identitas
  3. nomor identitas / HP

  1. Petugas loket pengaduan menerima pengaduan masyarakat dan mencatat di buku register pengaduan
  2. Memberi formulir pengaduan untuk diisi sesuai pengaduan dan ditanda-tangani oleh pengadu dan petugas pengaduan
  3. Ka TU mengadakan verifikasi dan menyampaikan pada unit pelayanan yang terkait untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan
  4. Ka TU menyampaikan surat aduan dan butuhkan ke Kapus
  5. Kapus memberikan disposisi dan arahan tentang cara penanganan pengaduan ke ka TU
  6. Ka TU menyampaiakan arahan dari Kapus tentang cara penanganan pengaduan ke petugas pengaduan
  7. Petugas pengaduan mendokumentasikan dan menyampaikan tanggapan pengaduan ke pengadu

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan

  1. a. Kotak pengaduan
  2.  Penyampaian secara langsung 
  3.  Telepon 
  4.  SMS center 
  5.  E-mail : pkm-torjun@sampangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store