Pelayanan Mediasi Korban

No. SK: 188/161/431.307.1/2024

  1. Membawa KK dan KTP dari kedua belah pihak

  • Mediasi Korban
    1. Klien dan terlapor datang ke UPT PPA
    2. Membaca, memahami, dan mematuhi prosedur layananan Mediasi
    3. Mediasi dipimpin dan ditengahi oleh mediator untuk mendapatkan kesepatan bersama
    4. Hasil Mediasi dituangkan dalam bentuk Berita acara Mediasi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
    5. Mediasi Selesai Kedua Belah Pihak dipulangkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Korban ditampung

Hotline : 085854962202

Email : uptppakabupatensitubondo@gmail.com

Instagram : Uptppasitubondo

Twitter : @Uptppa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085854962202

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mediasi Korban"