Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

  1. Pekerja rentan yang masuk kategori miskin (P3KE atau DTKS)
  2. Usulan dari Desa/Kelurahan/Kecamatan

  1. Desa/Kelurahan/Kecamatan melakukan pendataan terhadap pekerja rentan termasuk P3KE atau DTKS;
  2. Desa/Kelurahan/Kecamatan mengirimkan data hasil pendataan ke Dinas Sosial;
  3. Dinas Sosial menetapkan nama-nama penerima iuran melalui SK Kepala Dinas

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Website Pemkab Tangerang

SP4N Lapor Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

@dinsos_kabtangerang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan"