Instalasi GIZI

  • Pasien membawa surat permintaan masuk Rumah Sakit dari dokter poli rawat jalan atau IGD Rumah Sakit.
    1. Pasien membawa surat permintaan masuk Rumah Sakit dari dokter poli rawat jalan atau IGD Rumah Sakit.
  • Pasien menunjukkan persyaratan administrasi yang diperlukan sebagai pasien Umum, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pengantar dari Perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit.
    1. Pasien menunjukkan persyaratan administrasi yang diperlukan sebagai pasien Umum, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pengantar dari Perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit.
  • Pasien menunjukkan persyaratan yang diperlukan diantaranya :
    1. Persyaratan Pasien Umum : a.Surat pengantar dari Dokter b. Kartu Identitas Penduduk (KTP, KK, SIM) c. Kartu Nomor Rekam Medik
    2. Peryaratan Pasien BPJS Kesehatan : a.Kartu Identitas Pasien (KTP, KK) b.Surat Rujukan FKTP c.Kartu Peserta BPJS Kesehatan d. Jika persyaratan belum lengkap, ditunggu sampai batas waktu pengurusan 3 x 24 jam (hari kerja) e. Kronologi Kejadian + Materai (bila diperlukan) f. Surat Jaminan dari Jasa Raharja disertai Surat Laporan Polisi (bila diperlukan)
    3. Persyaratan Pasien Miskin (SKTM) : a. Pasien tanpa identitas (Mr. X) menggunakan rekom Dinas Sosial (Dinsos) b.Warga binaan Lapas menggunakan rekom Ka. Lapas c.Masyarakat miskin di luar BPJS (dengan persyaratan KK, KTP, Kartu Pendalungan/ Bestari)
    4. Persyaratan Pasien BPJS Ketenagakerjaan : a.Kartu Tanda Penduduk b.Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) c.Surat Pernyataan Perusahaan d. Formulir KK I e. Absensi di bulan kecelakaan kerja
    5. Persyaratan Jasa Raharja : a.KTP atau KK (Asli / fotocopy) b.Laporan Kepolisian (LP) c.Surat Jaminan dari Jasa Raharja •Jika pasien mendapatkan surat keterangan dijamin atau ditanggung maka pembiayaan ditanggung oleh Jasa Raharja •Jika pasien tidak mendapatkan surat keterangan dijamin atau ditanggung maka pembiayaan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau Perusahaan yang ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit atau dengan pembiayaan umum (ditanggung pasien)
    6. Persyaratan Perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit : a. Kartu Identitas Pasien (KTP, KK, SIM / Paspor) b. Pengantar dari Perusahaan

  • Rawat Inap
    1. Pasien masuk dari IGD (Rawat Inap);
    2. Pasien dilakukan skrining gizi (beresiko dan tidak beresiko malnutrisi);
    3. Pasien yang beresiko dilakukan assesmen gizi, diagnosa gizi dan intervensi gizi serta di monev;
    4. Pasien yang tidak beresiko malnutrisi dilakukan skrining gizi ulang secara periodik, apabila menjadi beresiko maka dilakukan assesmen gizi kemudian dilakukan penentuan diagnose gizi lalu di intervensi gizi dan di monev, kemudian dilakukan permintaan makan (yang meliputi perencanaan menu, pengaduhan bahan makanan, penerimaan dan penyimpanan, persiapan dan pengolahan, distribusi dan penyajian makanan di ruang rawat).
  • Rawat Jalan
    1. Pasien masuk di Rawat Jalan;
    2. Dilakukan skrining atau rujukan gizi;
    3. Dilakukan assesmen dan diagnosa gizi;
    4. Dilakukan intervensi gizi berupa konseling gizi;
    5. Pada saat pasien kontrol dilakukan monitoring evaluasi bila diperlukan tindak lanjut maka dilakukan assesmen dan diagnosa gizi serta intervensi gizi lagi.

Produksi dan Pendistribusian Pelayanan Gizi

1)        Jadwal Pemorsian dan Pengemasan Makan Pasien dilaksanakan:

·                Makan Pagi   : Jam 06:15 WIB - 07:00 WIB

·                Makan Siang : Jam 11:30 WIB – 12:30 WIB

·                Makan Sore   : Jam 16:15 WIB – 17:15 WIB

2)        Jadwal Distribusi Makanan dilaksanakan :

·                Makan Pagi   : Jam 06:30 WIB – 07:30 WIB

·                Makan Siang : Jam 12:00 WIB – 13:00 WIB

·                Makan Sore   : Jam 16:30 WIB - 17:30 WIB

Pelayanan Asuhan Gizi RAWAT INAP dilaksanakan :

Hari Senin – Sabtu   : Jam 07:00 WIB – 14:00 WIB

Pelayanan Asuhan Gizi RAWAT JALAN dilaksanakan :

Hari Senin – Kamis  : Jam 08:00 WIB – 14:00 WIB

Hari Jum’at              : Jam 08:00 WIB – 12:00 WIB

1     Pasien Umum :

a.        Biaya didasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b.        Biaya didasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama pada RSUD Dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo

c.         Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang

2     Pasien BPJS Kesehatan :

Tarif INA-CBG’s

3     BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

3.4     Jasa Raharja :

a)     Biaya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

b)     Biaya di Klaim ke Kantor Jasa Raharja


Pasien mendapatkan Asuhan Gizi, Konseling Gizi, Diet yang sesuai dengan Diagnosa Gizi

1   Pengaduan Langsung :

a.     Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.     Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.       Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.      Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.         Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.        Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.      Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.   Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

2   Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi GIZI"