Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah

No. SK: 008B/KPTS/RSUD.SK/2024

  1. Formulir permintaan darah dari DPJP
  2. Kartu Identitas pasien
  3. Kartu BPJS / JKN
  4. SEP

  1. Form permintaan darah dibawa ke UTDRS
  2. Dilakukan Identifikasi terhadap form permintaan darah dan sample darah
  3. Dilakukan pemeriksaan golongan darah terhadap sampel darah
  4. Jika UTDRS tersedia stok darah maka dapat langsung dilakukan pemeriksaan crossmatch antara darah pasien dan darah donor
  5. Jika UTDRS tidak tersedia stok darahmaka keluarga pasien diminta untuk mencari pendonor pengganti dan dilakukan pemeriksaan meliputi seleksi donor, Aftaf, Pengelolaan Komponen dan Crosmatch.
  6. Petugas Ruangan / Perawat dapat mengambil darah setelah dikabarkan dari UTDRS bahwa darah sudah dapat diambil.
  7. Petugas Ruangan/ Perawat mengambil darah dan Petugas UTDRS melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap label kantong darah dan menulis di buku Distribusi kemudian diserahkan ke perawat menggunakan cool box.
  8. Sebelum Melakukan Transfusi darah , petugas jaga/ perawat memeriksa Kembali label yang ada pada kantong darah.

1. Pelayanan Darah Rutin / Biasa < 2>

 2. Pelayanan Darah Cyto < 1>

 3. Pelayanan darah tanpa crossmatch 15 menit

1. Perda Tarif RSUD Banyuasin 

 2. Permenkes No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pelayanan Transfusi Darah

• Petugas Pengaduan 

 • Email : rsudbanyuasin@yahoo.co.id

 • Telp : 08117321881 

 • Whatsapp : 08117321881

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah"