Standar Pelayanan Pecairan Alokasi Dana Desa / Kelurahan

No. SK: 85 Tahun 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat Pengantar Camat, SPJ Per Triwulan , SP2D dari Camat ,SPP, Bukti Penarikan Triwulan Sebelumnya ,Rekening Koran, Simantap

  • Prosedur Melalui Perangkat Desa
    1. Perangkat Desa ? Staf ? Kasi ? Kepala Bidang ? Sekretaris ? Kasi ? Kepala Dinas ? Staf ? BPDSS

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADDK)

1. melalui kotak saran 

 2. melalui Website : dpmd.mubakab.com 

 3. melalui Email : dpmdmuba@gmail.com 

 4. dibentuk Tim atau Petugas Khusus Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simantap