Pelayanan Penampungan Sementara

No. SK: 188/161/431.307.1/2024

  1. Membawa KK dan KTP
  2. Surat Rujukan (jika korban rujuk)

  • Penampungan Sementara
    1. Korban / Klien datang ke UPT PPA
    2. Membaca, memahami, dan mematuhi prosedur layanan rumah aman
    3. korban ditampung dan dipenuhi kebutuhannya hingga batas waktu yang ditentukan
    4. Korban dipulangkan ke keluarganya apabila proses yang dijalani sudah selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Korban ditampung

Hotline : 085854962202

Email : uptppakabupatensitubondo@gmail.com

Instagram : Uptppasitubondo

Twitter : @Uptppa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085854962202

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penampungan Sementara"