Standar Pelayanan Gizi

No. SK: 008B/KPTS/RSUD.SK/2024

  1. SEP (bagi pasien peserta JKN-KIS)
  2. Pasien sudah ditentukan diagnosis oleh dokter
  3. Pasien sudah dirawat masuk Rumah Sakit selama 1x 24 jam

  1. Pasien diasesmen ulang terkait dengan proses asuhan rawat inap a. Lembar skrining gizi b. Lembar asuhan gizi rawat inap c. Leaflet konseling gizi
  2. Evaluasi system asuhan gizi rawat inap yang sesuai prosedur
  3. Penyelenggaraan makanan di rawat inap : a. perencanaan menu makanan pasien b. penyajian makanan ke pasien di ruang perawatan. c. Jadwal pelayanan makanan pasien : • Makan Pagi : 07.00 – 08.00 • Snack Pagi : 09.00 – 10.00Makan • Makan Siang : 12.00 – 13.00 • Snack Sore : 15.00 – 16.00 • Makan Malam : 17.00 - 18.00

Asasmen awal :10 -15 menit 

 Asesmen ulang : dalam waktu 1x24 jam

1. Perda Tarif RSUD Banyuasin 

 2. Permenkes No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan 5 Produk Layanan Pelayanan Giz

Pelayanan Gizi

• Petugas Pengaduan

 • Email : rsudbanyuasin@yahoo.co.id

 • Telp : 08117321881

 • Whatsapp : 08117321881

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi"